
Pontianak – Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas sektor melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Meranti III, Hotel Mercure Pontianak. Kementerian Hukum Kalbar menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati dan staf Bidang Pelayanan AHU, untuk mendorong langkah nyata pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Rabu (13/8).
Dalam rakor tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menyampaikan bahwa Bidang Pelayanan AHU memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan sosialisasi terkait pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, serta layanan apostille. Kementerian Hukum Kalbar bersama OJK Kalbar akan melakukan sinkronisasi data fidusia antara Ditjen AHU dan OJK untuk mencegah kerugian negara, membentuk Satgas Pengawas PNBP Fidusia, dan mengintensifkan sosialisasi kepada perbankan, lembaga pembiayaan, dan notaris guna meningkatkan kepatuhan pendaftaran fidusia, optimalisasi PNBP, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Rakor yang dipimpin Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin juga dihadiri oleh Kepala OJK Kalbar, perwakilan Polda Kalbar, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Setda Provinsi Kalbar, serta kepala dinas dan instansi terkait di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, komunikasi, perdagangan, penanaman modal, pemberdayaan desa, dan keagamaan, termasuk Badan Intelijen Negara Daerah Kalbar. Rapat ini membahas strategi represif, preventif, dan pre-emtif dalam mengatasi modus perbankan fiktif, investasi bodong berbasis dompet digital, hingga pelanggaran perizinan, dengan penekanan pada peningkatan literasi keuangan masyarakat serta optimalisasi kanal pelaporan resmi seperti iasc.ojk.go.id dan Kontak OJK 157.
Dokumentasi:


