
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Rabu (28/05).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Landak selaku pemrakarsa Raperbup. Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses legislasi. "Kami hadir untuk memastikan Raperbup ini memenuhi asas harmonisasi peraturan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Landak melalui BPKAD menyampaikan bahwa Raperbup ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. "Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMD ini akan menjadi acuan baku dalam pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan barang milik daerah," jelas perwakilan BPKAD Landak melalui sambungan virtual.
Tim Kelompok Kerja 5 Kemenkum Kalbar yang terdiri dari pakar hukum dan legislasi secara intensif melakukan pembahasan teknis terhadap draf peraturan. Mereka memastikan Raperbup memenuhi standar teknis penyusunan peraturan sesuai UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022. "Kami melakukan pengecekan mulai dari konsistensi norma, keselarasan dengan peraturan lain hingga ketepatan redaksional," papar Darajad F Bintara selaku koordinator tim.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan BPKAD Provinsi sebagai bentuk koordinasi vertikal. Hadirnya perwakilan provinsi memperkuat proses harmonisasi agar Raperbup selaras tidak hanya dengan peraturan pusat tapi juga dengan kebijakan daerah tingkat provinsi.
Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memberikan rekomendasi penyempurnaan sebelum Raperbup diajukan ke tahap penetapan. "Dengan pendampingan ini, kami yakin Kabupaten Landak akan memiliki peraturan yang kuat secara hukum dan efektif dalam implementasi," tutup Jonny Pesta Simamora menandaskan.
Dokumentasi:

