Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kementerian Hukum Kalbar dan Pemkab Landak Gelar Harmonisasi Raperbup Standar Barang BMD

WhatsApp Image 2025 05 28 at 14.51.00

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Rabu (28/05).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Landak selaku pemrakarsa Raperbup. Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses legislasi. "Kami hadir untuk memastikan Raperbup ini memenuhi asas harmonisasi peraturan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Landak melalui BPKAD menyampaikan bahwa Raperbup ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. "Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMD ini akan menjadi acuan baku dalam pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan barang milik daerah," jelas perwakilan BPKAD Landak melalui sambungan virtual.

Tim Kelompok Kerja 5 Kemenkum Kalbar yang terdiri dari pakar hukum dan legislasi secara intensif melakukan pembahasan teknis terhadap draf peraturan. Mereka memastikan Raperbup memenuhi standar teknis penyusunan peraturan sesuai UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022. "Kami melakukan pengecekan mulai dari konsistensi norma, keselarasan dengan peraturan lain hingga ketepatan redaksional," papar Darajad F Bintara selaku koordinator tim.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan BPKAD Provinsi sebagai bentuk koordinasi vertikal. Hadirnya perwakilan provinsi memperkuat proses harmonisasi agar Raperbup selaras tidak hanya dengan peraturan pusat tapi juga dengan kebijakan daerah tingkat provinsi.

Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memberikan rekomendasi penyempurnaan sebelum Raperbup diajukan ke tahap penetapan. "Dengan pendampingan ini, kami yakin Kabupaten Landak akan memiliki peraturan yang kuat secara hukum dan efektif dalam implementasi," tutup Jonny Pesta Simamora menandaskan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 05 28 at 14.50.45WhatsApp Image 2025 05 28 at 14.51.28

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com