Jakarta – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Kesadaran Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan mengusung tema “Peran Strategis Keamanan Siber dalam Transformasi Digital”. Kegiatan ini di ikuti oleh para Pengampu TI (Teknologi Informasi) di jajaran kantor wilayah Kementerian hukum di seluruh Indonesia. Untuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat diikut oleh Tim Kerja Pengelolaan Informasi. Rabu (27/8).
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa keamanan siber merupakan fondasi utama bagi keberhasilan transformasi digital. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia telah diserbu 3,64 miliar serangan siber, sebuah angka yang mengkhawatirkan sekaligus menjadi alarm serius bagi seluruh instansi pemerintahan.
Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Juli 2025, Kementerian Hukum RI sendiri menghadapi ancaman nyata dengan terdeteksinya 567 juta lebih anomali trafik yang menyasar sistem internal. Beberapa serangan bahkan bersumber dari alamat IP publik milik kantor wilayah, yang masuk dalam kategori bad reputation sehingga berpotensi diblokir dari layanan digital eksternal.
Selain itu, serangan berbasis brute-force, maraknya kasus email phishing, hingga penggunaan perangkat lunak ilegal oleh pegawai dinilai masih menjadi titik lemah yang rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Tiga bentuk serangan yang paling sering terjadi antara lain Ransomware (penyanderaan data), Phishing (pencurian kredensial), dan Social Engineering (rekayasa sosial).
Sebagai bentuk penguatan ketahanan digital, Kementerian Hukum RI telah membentuk Kemenkum-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) yang resmi dikukuhkan oleh BSSN pada 22 Juli 2025. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani insiden siber yang menyasar sistem kementerian.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan segera membentuk Tim Keamanan SPBE melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah. Selain itu, dilakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat keras dan perangkat lunak pegawai, dengan laporan hasil pendataan dijadwalkan disampaikan ke Pusdatin pada November 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber sekaligus memastikan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Hukum RI berjalan aman, efisien, dan terpercaya.
Dokumentasi: