
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan bagi kepala desa dan lurah se-Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/8).
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak terkait pemberian hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peluncuran inovasi Pasak Bumi.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI, Constantinus Kristomo, dalam Sambutannya menegaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan langkah konkret memperluas akses keadilan. “Kami berharap Kalimantan Barat dapat mencapai target 100 persen desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum, seperti yang telah dicapai Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Posbakum, lanjutnya, memberikan empat layanan utama kepada masyarakat, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan. Layanan ini dijalankan oleh paralegal desa yang telah dibor, serta kepala desa/lurah sebagai pembawa perdamaian atau juru damai.
Gubernur Kalbar H. Ria Norsan menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perluasan akses keadilan, reformasi hukum, serta pencegahan korupsi dan narkoba. “Prinsipnya, persoalan hukum ringan dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa dan kelurahan, tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan hukum di daerah, seperti tingginya angka perceraian—yang sebagian besar digugat oleh pihak istri—hingga kasus pernikahan usia dini yang berisiko menimbulkan stunting. “Kita perlu edukasi bersama agar pernikahan dilakukan pada usia matang, dan keluarga tetap harmonis,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kalimantan Barat memiliki 179 Posbakum dari total 2.145 desa/kelurahan. Pemprov menargetkan peningkatan jumlah ini melalui dukungan APBDes, sejalan dengan rencana terbitnya Keputusan Menteri Desa sebagai dasar penganggaran operasional Posbakum.
Acara diakhiri dengan penyampaian materi teknis dari berbagai narasumber. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memaparkan materi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) dan penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa. Dra. Marlyna, M.Si., CGCAE, menyampaikan materi mengenai pengawasan pemerintahan desa/kelurahan serta penerapan hukum acara. Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar membawakan materi tentang teknik mediasi, penyelesaian sengketa, dan keterampilan komunikasi efektif.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, Melalui keberadaan Posbakum, diharapkan masyarakat desa dan kelurahan di Kalbar semakin mudah memperoleh layanan hukum serta hak-hak perempuan dan anak dapat dilindungi dengan lebih baik.
Dokumentasi:







