
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”, Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (15/10).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menyebarluaskan rekomendasi dan solusi terhadap berbagai kendala implementasi Permenkum HAM Nomor 17 Tahun 2023 di daerah. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, yang menegaskan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran vital dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga berdampak positif bagi masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Ulfa Seban, menjelaskan bahwa implementasi Permenkum HAM Nomor 17 Tahun 2023 di Maluku Utara belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian nomenklatur jabatan, ketimpangan antara beban kerja dan tunjangan, serta penghentian jabatan saat menjalani tugas belajar. Ia merekomendasikan adanya penyesuaian regulasi, penyederhanaan penilaian kompetensi, serta jaminan pengangkatan kembali bagi ASN usai menyelesaikan tugas belajar.
Sementara itu, Kasubdit Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Siti Masitah, menyoroti bahwa pelaksanaan aturan ini masih menghadapi tantangan dalam hal pembagian tugas dan analisis beban kerja. Menurutnya, revisi terhadap Permenkum HAM Nomor 17 Tahun 2023 sedang disiapkan guna memperjelas tata kelola jabatan, memperkuat kompetensi, serta menyempurnakan mekanisme penilaian kinerja perancang.
Narasumber lainnya, Ika Meidyawati dari Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, menambahkan bahwa dasar transformasi jabatan fungsional ASN kini berpedoman pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerBKN Nomor 3 Tahun 2023. Kedua regulasi ini diarahkan untuk memperkuat profesionalisme birokrasi melalui penyederhanaan penilaian kinerja berbasis angka kredit, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta penguatan manajemen talenta ASN.
Selanjutnya, Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM Kementerian PANRB, Tamzil, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut juga membuka ruang bagi mobilitas talenta berbasis kompetensi dan penyederhanaan tugas, sehingga mendorong pengembangan karier ASN yang lebih dinamis serta berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta dari berbagai Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang turut memberikan pandangan dan masukan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting sebagai sarana berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Kemenkum. “Evaluasi terhadap kebijakan jabatan fungsional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mendukung langkah strategis yang diambil pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia di bidang hukum,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum berupaya memastikan bahwa pelaksanaan Permenkum HAM Nomor 17 Tahun 2023 dapat berjalan efektif, adaptif terhadap perubahan birokrasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas).
