
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum (ANEV) terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (TPKA) dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peran perempuan, yang merupakan implementasi Asta Cita ke-4. Kegiatan digelar secara virtual melalui Zoom Meeting diikuti ASN fungsional Analis Hukum dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (21/10).
FGD dibuka Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Prasetyo Wibowo, yang menekankan pentingnya melakukan analisis mendalam terhadap tantangan dan hambatan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sesi pemaparan, para narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Universitas Airlangga, dan Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan pandangan komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan korban, kendala koordinasi antarinstansi, serta urgensi penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang berpihak pada korban.
Perwakilan BPHN, Widya Oesman, menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi di sejumlah wilayah, sehingga diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum dan optimalisasi pelaksanaan hak-hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan rehabilitasi.
Sementara itu, akademisi Amira Paripurna menegaskan pentingnya penerapan pendekatan hukum pidana yang berpusat pada korban (victim-centered approach) agar sistem peradilan mampu memberikan rasa aman dan pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan. Adapun dari perspektif penegakan hukum, Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pembuktian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah minimnya saksi, trauma korban, serta budaya menyalahkan korban (rape culture) yang masih kuat di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mendalam bahwa Analisis dan Evaluasi (ANEV) hukum bukan sekadar kajian akademik, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperkuat arah kebijakan hukum nasional agar lebih adil, inklusif, dan berpihak pada korban.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora melalui kegiatan ini menyampaikan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan hukum di daerah.
“FGD ini menjadi ruang reflektif bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk meninjau kembali efektivitas regulasi dan implementasinya di lapangan. Kami berupaya memperkuat fungsi analisis hukum agar setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak pada korban dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan gender dan berperikemanusiaan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat lokal hingga nasional.(Humas).
Dokumentasi:


