
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Diskusi Kajian Hukuman Disiplin yang membahas Permohonan Analisis Kebijakan atas Usulan Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Menteri Hukum di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini dipimpin oleh tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yakni Yuliana Primawardani, Candra, dan Rafika Aswinda Desovi, serta diikuti Tim Kerja SDM Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat secara daring, Rabu (8/10).
Dalam diskusi tersebut, Tim BSK menyoroti beberapa poin penting terkait implementasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai. Berdasarkan hasil pembahasan, peserta menilai bahwa pasal-pasal dalam peraturan tersebut relatif mudah dipahami dan telah memberikan pedoman yang jelas dalam proses penegakan disiplin di unit kerja. Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaporan pelanggaran disiplin pegawai kini telah terintegrasi melalui aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal, sebagai bentuk digitalisasi pengawasan internal di lingkungan Kemenkum.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa proses pemberian hukuman disiplin di masing-masing unit kerja telah berjalan sesuai ketentuan, meliputi tahapan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman, hingga penyampaian keputusan dengan mekanisme administratif. Diskusi ini juga menjadi sarana pengumpulan data dan informasi sebagai bahan analisis bagi penyusunan Draft Permenkumham tentang Penyempurnaan Aturan Pemberian Hukuman Disiplin Tahun 2026 yang tengah dipersiapkan oleh BSK.
Berdasarkan hasil diskusi, Tim BSK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung perbaikan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku saat ini hingga diterbitkannya peraturan baru tentang hukuman disiplin.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian. “Penegakan disiplin merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN. Dengan adanya penyempurnaan kebijakan ini, diharapkan proses penegakan disiplin di lingkungan Kemenkum dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Jonny.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin. “Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, sembari menunggu penyempurnaan aturan baru agar mekanisme penjatuhan hukuman disiplin semakin terukur dan akuntabel,” tutup Jonny. (Humas).
Dokumentasi:



