
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Asistensi Setup Likuidasi Satuan Kerja Eks Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan diselenggarakan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai pengampu pelaksanaan likuidasi diikuti seluruh operator aset, operator persediaan, admin satuan kerja, serta operator GLP dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Indonesia, Selasa (7/10).
Kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari pelaksanaan restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.KU.01.01 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Likuidasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui asistensi ini, seluruh satuan kerja diharapkan dapat memahami langkah-langkah teknis dalam proses setup likuidasi dan memastikan ketepatan data yang diinput dalam sistem keuangan negara.
Setup likuidasi dilakukan untuk menampilkan data satuan kerja tujuan yang meliputi kode unit eselon I, kode satuan kerja, nama satuan kerja, dan UAKPB tujuan pada menu Monitoring Rekap Likuidasi Keluar dan Likuidasi Masuk di aplikasi MonSAKTI. Setiap satuan kerja, baik yang memiliki saldo pada neraca maupun yang nihil, diwajibkan untuk melakukan setup likuidasi melalui SAKTI Modul Admin guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satuan kerja eks Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang termasuk dalam proses likuidasi terdiri atas tujuh unit, yaitu Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Strategi Kebijakan. Seluruh satuan kerja tersebut akan menindaklanjuti proses likuidasi dengan penyusunan Laporan Kerja Penutup (Likuidasi) yang akan disampaikan kepada KPPN Pontianak dan Unit Eselon I terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses restrukturisasi organisasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. “Likuidasi bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari transformasi organisasi yang harus dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi. Melalui asistensi ini, kita ingin memastikan seluruh aset, persediaan, dan data keuangan dapat tertata dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Jonny juga menekankan pentingnya sinergi antara tim pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan tim pengelola keuangan dalam pelaksanaan likuidasi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mendukung tertib administrasi dan memastikan bahwa seluruh aset dan kewajiban negara tercatat secara benar. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan likuidasi dengan penuh tanggung jawab. Ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalimantan Barat dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya. (Humas).
