
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (7/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Hadir di antaranya perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sekadau, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Tim Kelompok Kerja IV Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika S., Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan pentingnya peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. “Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat paling dasar. Karena itu, dukungan pembiayaan yang memadai, transparan, dan akuntabel menjadi sangat penting agar pembangunan desa berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengalokasian hasil pajak dan retribusi kepada desa merupakan perintah konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan harus disusun secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi ini membahas secara menyeluruh mulai dari bagian pembukaan hingga penutup Rancangan Perbup. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa secara substansi, rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan tim harmonisasi.
Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat akan menyiapkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bukti selesainya proses pengharmonisasian, sebelum rancangan tersebut diajukan ke tahap selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Kemenkum Kalimantan Barat memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah disusun secara harmonis, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Rancangan Perbup ini penting sebagai wujud keadilan fiskal dan penguatan kemandirian desa melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menambahkan bahwa peran Kemenkum Kalimantan Barat tidak hanya terbatas pada proses harmonisasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang efektif dan implementatif.
Rapat ditutup dengan penyampaian hasil kesimpulan dan tindak lanjut kepada pihak pemrakarsa agar menyesuaikan kembali rancangan sesuai masukan yang telah disepakati bersama. Dengan tersusunnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan dan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dapat berjalan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran untuk mendorong kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Sekadau. (Humas).
Dokumentasi:


