
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau yang mengatur tentang batas desa. Rapat berlangsung di Ruang Soepomo, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dan dihadiri jajaran pimpinan, tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, serta perwakilan instansi terkait baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, Senin (13/10).
Adapun sembilan rancangan yang dibahas meliputi penegasan batas untuk Desa Pusat Damai, Entikong, Sosok, Pandan Sembuat, Melobok, Balai Ingin, Embala, Balai Karangan, dan Nekan. Pemrakarsa kegiatan ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan pemrakarsa dalam proses harmonisasi menjadi hal penting karena pelaksanaan harmonisasi ini merupakan atensi langsung dari Menteri Hukum. Ia juga menyoroti bahwa penetapan batas desa memiliki makna strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan tertib.
“Batas desa bukan sekadar garis di peta administratif, melainkan dasar hukum bagi kepastian wilayah kerja pemerintahan desa, penyaluran dana desa, pelayanan publik, hingga perencanaan pembangunan daerah,” ujar Zuliansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup Sanggau ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau turut memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup tentang batas desa merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih wilayah antar desa yang selama ini menjadi sumber permasalahan di lapangan. Ia menambahkan bahwa proses penyusunan telah melalui tahapan teknis mulai dari pemetaan, klarifikasi, hingga kesepakatan antar desa yang difasilitasi pemerintah daerah.
Selain itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa penegasan batas desa menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan desa berdasarkan batas wilayah yang sah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam proses penyusunan dan harmonisasi Raperbup Sanggau.
“Kemenkum Kalimantan Barat berperan memastikan setiap rancangan peraturan daerah atau kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa,” tutur Jonny.
Jonny menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memperkuat dasar hukum batas wilayah desa.
“Kepastian batas wilayah akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meminimalisir potensi sengketa, serta menjadi pijakan penting bagi pembangunan yang merata dan berkeadilan,” tambahnya.
Rapat harmonisasi ini berjalan lancar dengan diskusi mendalam antara tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan para pemrakarsa. Setelah proses pembahasan selesai, kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan bahwa seluruh rancangan telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan untuk diterbitkan Berita Acara Harmonisasi serta Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:



