
Pontianak - Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta diikuti secara luring dan daring oleh para pemangku kepentingan terkait. Selasa (9/12).
Rapat diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, perwakilan Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur ini memiliki urgensi tinggi mengingat pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter, moral, serta pengembangan sumber daya manusia. Seiring perkembangan zaman, pesantren juga berperan sebagai institusi sosial yang mendorong pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi umat, sehingga memerlukan dukungan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Rapat juga menegaskan bahwa fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi landasan penting bagi daerah dalam memberikan dukungan berupa sarana prasarana, bantuan pendanaan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta penguatan tata kelola kelembagaan pesantren. Dukungan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pesantren di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Madya Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Hatta, memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Perda, agar pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kalimantan Barat memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara optimal.
Proses pengharmonisasian kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Dalam pemaparan tersebut disampaikan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan, mulai dari judul, konsiderans, diktum, hingga batang tubuh, yang disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, keselarasan norma, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Perda sangat penting agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami memastikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Barat,” ujar Jonny.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Atas dasar tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dapat menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut hasil rapat. (Humas).
Dokumentasi:
