
Pontianak – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (13/10).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas PMD ini membahas rencana penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Kalimantan Barat Tahun 2025, yang akan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum serta pelaksana layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan seluruh Kalimantan Barat.
Pertemuan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Novianti Wulandari, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Defi Yustikasari. Dari pihak Dinas PMD hadir Sekretaris Dinas, Vivi Nurvijah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Fenny Rakhmawati, serta Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Eva Yuliantika Sandohilpa.
Dalam kesempatan tersebut, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) dirancang sebagai upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam memberikan bantuan hukum dasar di tingkat desa. “Pelatihan ini bertujuan membentuk kader hukum di desa yang mampu memberikan pendampingan awal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara luas. Sinergi dengan Dinas PMD sangat penting agar kegiatan ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Zuliansyah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Vivi Nurvijah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. “Kami menyambut baik kegiatan Parletak ini dan siap berkolaborasi, terutama dalam hal penunjukan narasumber serta dukungan teknis pelaksanaan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ungkap Vivi.
Lebih lanjut, Dinas PMD juga menyarankan agar Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyampaikan surat permohonan resmi penunjukan narasumber, melengkapi jadwal detail pelaksanaan, serta menyiapkan sertifikat atau piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi para narasumber yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke lapisan masyarakat terbawah. “Kegiatan Parletak bukan sekadar pelatihan, tetapi bagian dari strategi besar Kemenkum dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki paralegal yang siap memberikan pendampingan awal dan menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. “Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Dinas PMD menjadi kunci agar pembinaan hukum di desa dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan, penjadwalan, serta penunjukan narasumber dari Dinas PMD. Dengan langkah ini, diharapkan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Kalimantan Barat Tahun 2025 dapat berjalan optimal dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi. (Humas).
Dokumentasi:

