
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat strategi untuk melakukan pembaruan terhadap Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat (SILANOK). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta tim teknologi informasi terkait. Kamis (27/3).
Dalam perayaannya, Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya pembaruan sistem ini untuk meningkatkan efisiensi pelaporan notaris bulanan. “SILANOK hadir sebagai solusi digital untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data yang disampaikan,” ujarnya. Sistem ini dirancang khusus untuk memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pembahasan utama dalam rapat ini mencakup penyempurnaan berbagai fitur aplikasi, termasuk peningkatan antarmuka pengguna dan penguatan sistem validasi data. Tim informasi teknologi menjelaskan bahwa pembaruan ini akan membuat proses input laporan menjadi lebih mudah dan meminimalkan kesalahan. “Kami bertujuan agar aplikasi ini bisa lebih user-friendly sekaligus memiliki sistem pengamanan data yang lebih baik,” jelas perwakilan tim IT.
Majelis Pengawas Daerah Notaris menyambut baik dimulainya pembaruan ini. Mereka menyatakan bahwa sistem yang lebih baik akan memudahkan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan notaris. “Dengan sistem yang efisien, kami bisa lebih fokus pada substansi pelaporan daripada masalah administrasi,” kata salah satu anggota MPDN.
Rapat juga membahas mekanisme penegakan aturan bagi notaris yang terlambat atau tidak melapor. Sesuai UUJN, notaris wajib menyampaikan laporan bulanan paling lambat 15 hari setiap bulannya. MPDN akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban ini, dengan kemungkinan memberikan sanksi administratif.
Sebagai tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan sosialisasi ke seluruh wilayah kerja untuk memperkenalkan fitur-fitur terbaru SILANOK. “Kami berkomitmen untuk mendampingi notaris dalam menggunakan sistem ini secara optimal,” tambah Jonny. Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja aplikasi. Pembaruan SILANOK diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan notaris, sekaligus mendukung transformasi digital di bidang hukum. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan profesi notaris,” pungkas Jonny.
Dokumentasi:


