
Kubu Raya — Dalam rangka memperkuat tata kelola aset negara dan memastikan seluruh Barang Milik Negara (BMN) terlindungi secara hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Percepatan Penyelesaian Pengamanan BMN berupa Tanah Milik Negara di Desa Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (17/10).
Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama jajaran pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, serta sejumlah pejabat teknis dari kedua instansi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN, yang menekankan pentingnya pengamanan aset negara, baik secara fisik maupun administrasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyampaikan kronologis pengelolaan dan pencatatan tanah milik negara yang menjadi aset Kemenkum Kalimantan Barat di Desa Sui Raya, serta meminta dukungan dari pihak Kantor Pertanahan agar proses legalisasi berjalan lancar dan status tanah tetap terjaga sebagaimana mestinya.
“Langkah percepatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Kalimantan Barat untuk memastikan seluruh aset negara tercatat dan terlindungi secara hukum. Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk melakukan klaim atau intervensi terhadap aset milik negara,” ujar Jonny.
“Sinergi dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait menjadi kunci dalam menjaga integritas aset negara. Dengan percepatan ini, kami berharap seluruh proses sertifikasi dapat segera rampung sehingga tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan juga menjadi langkah preventif terhadap potensi permasalahan administrasi maupun sengketa lahan yang dapat mengganggu stabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkum Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kubu Raya akan melakukan penyempurnaan dokumen pendukung, pemantauan berkala proses sertifikasi, serta koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar guna memastikan proses pengamanan aset negara berjalan sesuai ketentuan. (Humas).
Dokumentasi:


