
Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dilaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual,Kamis (11/9).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam arahannya menegaskan bahwa komitmen PKS ini harus benar-benar berjalan dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. “Sinergi antara Kemendagri dan Kemenkum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menekankan bahwa PKS yang telah ditandatangani menjadi dasar penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance). “PKS ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kelembagaan, sinkronisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pembentukan, harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi produk hukum daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dhahana Putra menambahkan bahwa melalui PKS ini, penguatan pembinaan dan pengawasan akan lebih terarah, sehingga kualitas produk hukum daerah semakin meningkat dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan bahwa hasil dari sinergi ini akan terus disebarluaskan ke seluruh daerah agar pemerintah daerah konsisten melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini turut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama jajaran Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar. Kehadiran perwakilan dari daerah menandakan bahwa penguatan sinergi tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah demi implementasi yang lebih efektif.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan harmonisasi serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan optimal, sehingga pelayanan hukum benar-benar bergerak dinamis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Dokumentasi:

