
Pontianak – Melalui para Pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (21/10).
Diskusi dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan dan ketegasan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, khususnya di wilayah yang belum terbentuk majelis pengawas secara lengkap.
Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Feby Sinta, yang menegaskan pentingnya penguatan peran majelis pengawas notaris sebagai pembina dan pengawas dalam pelaksanaan jabatan notaris. Ia menyebutkan bahwa kepastian kewenangan dalam pemeriksaan notaris oleh majelis pengawas perlu terus diperjelas agar pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Paparan materi pertama disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, yang mengulas hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut di wilayah Papua dinilai cukup bermanfaat, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah Majelis Pengawas Daerah (MPD), kondisi geografis yang luas, serta belum optimalnya pembagian kewenangan antara MPD dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam pemeriksaan notaris.
Paparan berikutnya disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mikael Gama Pramudita yang menegaskan bahwa hambatan serupa juga dialami di beberapa wilayah lain. Ia menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme kerja antar level majelis pengawas agar proses pemeriksaan terhadap notaris dapat dilakukan lebih objektif, konsisten, dan efisien.
Narasumber berikutnya, Fakriansa dari Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Papua, menguraikan adanya potensi disharmoni kewenangan antara MPD dan MPW akibat penafsiran Pasal 57 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Menurutnya, hal ini dapat menghambat pengawasan berjenjang yang seharusnya menjamin kepastian hukum dan keadilan, baik bagi notaris maupun masyarakat.
Kegiatan diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara daring maupun luring. Para peserta aktif memberikan masukan dan pertanyaan terkait optimalisasi pelaksanaan pengawasan terhadap notaris, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan sumber daya yang terbatas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora melalui pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Papua bersama Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI.
“Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan konsistensi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris di seluruh Indonesia,” ujar Jonny.
“Kemenkum Kalimantan barat mendukung penuh upaya harmonisasi kebijakan pengawasan notaris agar pelaksanaannya tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga berkeadilan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Jonny juga menekankan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan penting bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Majelis Pengawas Notaris Daerah dan Wilayah di Kalimantan Barat, serta mendorong pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kemenkum Kalimantan Barat menunjukkan dukungannya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan kebijakan hukum nasional, khususnya di bidang tata kelola jabatan notaris yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum yang berkualitas. (Humas).
Dokumentasi:




