
Pontianak — Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (21/10).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, diikuti perwakilan Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang secara daring. Hadir Tim Kerja II Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan pesan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bahwa proses pengharmonisasian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Rencana Strategis ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah jangka menengah dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan rancangan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat di daerah.
Pihak Pemrakarsa, dalam hal ini Bappeda Kota Singkawang, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Rancangan ini juga merupakan tindak lanjut dari RPJMD Kota Singkawang. Namun, Bappeda mengakui masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang menyebutkan bahwa rancangan tersebut telah melalui tahap pemeriksaan dan koreksi, sehingga dapat dilanjutkan ke proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam pembahasan teknis, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan, antara lain penyesuaian judul, konsiderans, diktum, serta perbaikan pada sejumlah pasal dan lampiran. Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar rancangan memiliki kesesuaian format, substansi, dan dasar hukum yang kuat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola hukum daerah yang Akuntabel. “Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kokoh, selaras dengan kebijakan nasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan harmonisasi ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan di Kota Singkawang bisa lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujar Jonny.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa draft Raperwali Singkawang 2025–2029 telah selesai melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi hasil rapat tersebut. (Humas).
Dokumentasi:


















