
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang, yakni Raperwa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Raperwa tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026. Selasa (11/11).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, dan diikuti Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, serta perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalbar dan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang melalui sambungan daring. Hadir pula Tim Pokja 3 dan Pokja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi kedua Raperwa ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya penyusunan RKPD dan Renja PD yang berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
“Kedua rancangan peraturan ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen hukum strategis untuk memastikan arah kebijakan dan prioritas program daerah sejalan dengan pembangunan nasional,” ujar Zuliansyah.
Zuliansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas komitmen dan keseriusannya dalam menyusun dokumen perencanaan secara sistematis dan terukur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, menekankan bahwa penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2026 berpedoman pada RPJMD 2025–2029 serta memperhatikan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026, yaitu “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.” Ia juga menegaskan pentingnya integrasi perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan secara digital, transparan, dan akuntabel.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Raperwa tentang RKPD Tahun 2026 telah diundangkan sehingga tidak dapat dilakukan harmonisasi lebih lanjut. Adapun Raperwa tentang Renja PD Tahun 2026 telah selesai diselaraskan dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi Kemenkum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat arah pembangunan nasional. “Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan kualitas yang baik, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Harmonisasi seperti ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan daerah agar selaras dengan program prioritas nasional serta prinsip akuntabilitas hukum,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Lebih lanjut, Jonny berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya saing. (Humas).
Dokumentasi:



