
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2026–2030 di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (16/10).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau selaku Pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, Marina Rona, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau, dan Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Sebagian peserta mengikuti rapat secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, teknik penyusunan yang baku, serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2026–2030 menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap penguatan tata kelola perusahaan daerah sekaligus peningkatan pelayanan publik di sektor air minum. Melalui penyertaan modal ini, diharapkan Perumda Tirta Pancur Aji mampu meningkatkan kapasitas operasional, memperluas jangkauan layanan air bersih, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui pengaturan ini, pengelolaan modal daerah diharapkan berjalan transparan, Akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun keuangan.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas sejumlah penyempurnaan materi muatan Raperda serta penyesuaian teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memperkuat landasan hukum penyertaan modal daerah.
“Penyertaan modal daerah bukan hanya soal investasi pemerintah, tetapi juga wujud tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Kalimantan Barat memastikan setiap substansi Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, efisiensi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas).
Dokumentasi:



