
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah UPT-Benih Ikan Kelansin di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (8/10).
Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Bambang beserta jajaran, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui zoom meeting. Turut hadir Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat, yakni Drajad Fajar Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pengelolaan retribusi oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan secara profesional dan berintegritas agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Retribusi bukan hanya tentang pemasukan daerah, tetapi juga cerminan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi lokal. Kemenkum Kalimantan Barat hadir memastikan agar rancangan peraturan yang dibentuk memiliki kepastian hukum dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jonny.
Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu ini berlandaskan pada Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 128 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemungutan retribusi atas hasil produksi usaha daerah UPT Benih Ikan Kelansin, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan daerah.
Kegiatan ditutup dengan penyempurnaan naskah Raperbup berdasarkan hasil pembahasan bersama, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


