Pontianak – Dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap hukum dan tata kelola pemerintah yang berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar acara Sosialisasi Pedoman Reformasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (17/4).
Acara disampaikan secara langsung maupun virtual. Turut hadir Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, melalui Zoom, serta Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum kementerian Hukum R.I.,Sujadmiko. Dari pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah Kota Singkawang, H. Sumastro, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum dan PIC Penilaian IRH se-Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam berbagai tekanan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan indikator keberhasilan kinerja reformasi, khususnya di tingkat meso. “Reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekedar administratif,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan.
Jonny mengungkapkan Kalimantan Barat telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penilaian IRH. Pada tahun 2022, hanya tiga pemda yang berpartisipasi, namun pada tahun 2024, seluruh 15 pemda di Kalbar telah mengikuti penilaian ini. Beberapa daerah bahkan meraih predikat “Istimewa”, seperti Provinsi Kalbar, Kabupaten Ketapang, Sekadau, dan Kayong Utara. Sementara itu, Kabupaten Kapuas Hulu, Mempawah, dan Sanggau meraih predikat “Sangat Baik”.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, dalam pengarahannya melalui Zoom menyatakan bahwa hukum merupakan bagian dari Astacita Presiden Reformasi Prabowo Subianto. “Reformasi hukum yang efektif sangat mempengaruhi iklim investasi dan pembangunan daerah,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi investor agar tercipta iklim usaha yang kondusif.
Andry juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan IRH, termasuk Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenkumham No. 23/2024 tentang Penilaian IRH. Regulasi ini menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara terukur dan berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yakni Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Abussamah, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Sujadmiko. Diskusi dipandu oleh moderator Ary Widya Anitasari, Analis Hukum Ahli Madya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Barat melalui reformasi hukum yang berkualitas. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih baik serta pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif.
Dokumentasi: