
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Upaya Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakatdi Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini digelar dalam rangka pengawalan pencapaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025, Rabu (23/07).
Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dr.Setyo Utomo. Hadir pula Penyuluh Hukum Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Penyuluh Hukum Agama dari Kemenag Kalbar, serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum di wilayah Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam berbagai acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian target IPH yang menjadi indikator utama kinerja pembangunan hukum nasional. “IPH menjadi tolok ukur utama hukum pembangunan dalam RPJMN 2020–2025 dan RPJPN 2025–2045. Melalui lima pilar IPH—Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, serta Informasi dan Komunikasi Hukum—kita dapat mengukur efektivitas pembangunan hukum secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan besar dalam penegakan akses keadilan adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap layanan dan proses hukum. “Data IPH tahun 2023 menunjukkan skor kemampuan masyarakat memahami proses hukum hanya 8,2. Oleh karena itu, strategi intervensi sangat diperlukan, terutama dalam bentuk pendidikan hukum, bantuan hukum, dan pemberdayaan hukum masyarakat,” tegas Jonny.
Sementara itu, Dr. Setyo Utomo dalam Berbagainya menyampaikan bahwa Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku koordinator pencapaian IPH nasional periode 2025–2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan hukum di daerah. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif di Kalimantan Barat dalam memperkuat pemberdayaan hukum masyarakat, mulai dari pembentukan pos bantuan hukum, penyuluhan hukum lintas sektor, hingga keterlibatan aktif pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi akses keadilan harus diarahkan pada pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan menjangkau kelompok rentan. “Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas tantangan dan merumuskan solusi nyata dalam penguatan akses terhadap keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan panel diskusi yang dimoderatori oleh Murni Handayani Sari, menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Djoko Pudjiraharjo, SH, M.Hum., Penyuluh Hukum Ahli Utama dari BPHN Kementerian Hukum RI.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan capaian IPH Provinsi Kalimantan Barat dan memperkuat fondasi hukum yang adil, merata, serta berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dokumentasi:






