
Pontianak – Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HPPK) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (21/10).
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 58 jo Pasal 63, yang mengatur bahwa harmonisasi Raperda dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih atau menimbulkan multitafsir. Ia menambahkan, Raperda RPPLH Kabupaten Sanggau memiliki nilai strategis dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan penyusunan peraturan daerah tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menghasilkan kebijakan hukum yang komprehensif, aplikatif, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Rapat dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat, M. Rifani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sanggau, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Helena Aryu. Hadir Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, Ary Widya Anita Sari, Mus Artho Dihardjo, dan Muhammad Raihan Suma.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, selaku instansi pemrakarsa, menjelaskan penyusunan Raperda RPPLH merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“RPPLH menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. Regulasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Raperda RPPLH memuat rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam, pemantauan kualitas lingkungan, serta langkah mitigasi terhadap perubahan iklim yang akan menjadi acuan pembangunan daerah hingga tahun 2055.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan penelaahan mendalam terhadap setiap pasal, mulai dari judul hingga lampiran. Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh tim pengharmonisasi dan peserta rapat, baik Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat maupun Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, guna menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan prinsip hukum dan kebutuhan daerah. Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusi dan kerja sama dalam proses pembahasan.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat harmonisasi akan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi dan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses harmonisasi peraturan daerah. “Penyusunan peraturan daerah seperti RPPLH ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab moral kita untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” ujar Jonny.
“Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kemenkum Kalimantan Barat Melalui kegiatan ini menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki keselarasan hukum, substansi yang kuat, dan nilai keberlanjutan yang tinggi demi terwujudnya pembangunan hijau di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


