
Pontianak – Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HPPK) terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (20/10).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin, perwakilan Inspektorat Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau. Hadir Tim Kelompok Kerja 4 HPPK Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat serta mahasiswa magang.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Zuliansyah menuturkan, pembentukan Raperbup Sanggau ini berperan strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel.
“Dalam praktiknya, sering terjadi kerugian keuangan daerah akibat kelalaian atau kesalahan administrasi, baik oleh aparatur pemerintah maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang menjadi pedoman operasional agar penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui aturan ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kerugian yang terjadi secara transparan, adil, dan terukur. Mekanisme ini juga memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat harmonisasi kemudian menyisir pasal demi pasal dalam Raperbup, mulai dari judul hingga lampiran. Berbagai masukan substantif dan teknis disampaikan oleh tim serta para peserta untuk penyempurnaan naskah rancangan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam penyusunan Raperbup ini.
“Harmonisasi menjadi tahap krusial untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Kami berharap Raperbup ini dapat menjadi pedoman yang efektif dalam menegakkan akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memperkuat prinsip good governance di Kabupaten Sanggau,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa peran Kemenkum bukan sekadar sebagai fasilitator, melainkan juga mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
“Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Hasil dari rapat ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melanjutkan proses penetapan Raperbup tersebut.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat menjadi acuan dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas. (Humas).
Dokumentasi:

