
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Senin (20/10).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Syarif Hiariej, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan perwakilan instansi terkait secara luring maupun daring.
Peserta rapat meliputi Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Oma (via Zoom), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kayong Utara, Dini Fitrini Utami, Kepala UPT Kebersihan Dinas PUPR, Ita Novita, serta Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat. Hadir para perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat, Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, serta CPNS Perancang, Hagler.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian yang membidangi urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujar Zuliansyah.
“Rancangan ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola urusan kebersihan di Kabupaten Kayong Utara. Pembentukan UPT Kebersihan merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di bidang lingkungan hidup,” lanjutnya.
Zuliansyah juga menyampaikan pesan dan apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atas kerja Kerasnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan di bidang kebersihan dan lingkungan.
“Kepala Kanwil memberikan apresiasi kepada Pemkab Kayong Utara atas keseriusannya dalam menata kelembagaan dan meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan dan lingkungan hidup,” ungkap Zuliansyah.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kayong Utara, Muhammad Oma, menyampaikan pentingnya penyesuaian tugas dan fungsi UPT agar selaras dengan urusan pemerintahan yang kini menjadi kewenangan bidang lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.
Kepala Bagian Organisasi, Dini Fitrini Utami, menambahkan bahwa revisi Raperbup ini juga menyesuaikan nomenklatur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pengelolaan persampahan merupakan urusan lingkungan hidup.
Dalam proses pembahasan, tim perancang Kemenkum Kalimantan Barat melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi rancangan, mulai dari aspek kelembagaan, tugas, fungsi, hingga struktur organisasi UPT Kebersihan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit kerja.
Dari hasil rapat, disepakati perlunya penyempurnaan lebih lanjut terhadap rancangan, termasuk penyusunan kajian baru terkait perubahan nomenklatur dan peningkatan kelas UPT dari Kelas B menjadi Kelas A, sebagaimana disarankan oleh Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Barat.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat dan implementatif.
“Harmonisasi ini menjadi bentuk pendampingan Kemenkum kepada pemerintah daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkab Kayong Utara dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan kebersihan. Semoga hasil harmonisasi ini menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan UPT Kebersihan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan masukan rapat, sebelum diajukan kembali untuk proses harmonisasi lanjutan di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:



