
Pontianak – Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HPPK) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Senin (20/10).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Kelompok Kerja HPPK Raperda/Raperkada. Hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah, Suwanda, beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Bunjamin.
Rapat tersebut membahas penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pengelolaan arsip dinamis. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan informasi, mencegah akses tidak sah, serta menjamin keamanan dan integritas arsip yang digunakan dalam kegiatan administrasi pemerintahan.
Arsip dinamis dibedakan menjadi arsip aktif yang masih sering digunakan dan arsip inaktif yang jarang digunakan, namun masih memiliki nilai administrasi atau hukum. Berdasarkan tingkat keamanannya, arsip dinamis dikategorikan menjadi empat, yakni sangat rahasia, rahasia, terbatas (konfidensial), dan biasa (umum). Pengaturan akses arsip memperhatikan kewenangan jabatan, sistem keamanan fisik maupun digital, serta jangka waktu penyimpanan sesuai jadwal retensi arsip.
Ketentuan tentang sistem klasifikasi arsip ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam pembahasannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Raperbup agar selaras dengan regulasi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Rapat harmonisasi ini bukan hanya soal menyempurnakan redaksi, tetapi memastikan setiap aturan yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Dengan demikian, pengelolaan arsip pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujar Jonny.
Sementara itu, Zuliansyah menambahkan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa substansi Raperbup Mempawah tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mudah diimplementasikan di lapangan.
“Kami membantu agar regulasi ini benar-benar aplikatif dan mampu mendukung tata kelola kearsipan yang modern dan terintegrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang efektif bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keteraturan arsip dinamis di lingkup pemerintahannya. (Humas).
Dokumentasi:




