Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPPK) atas Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal Daerah, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (6/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengikuti secara daring. Selain itu, hadir pula Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yaitu Drajad Fajar Bintara, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah mencetak generasi yang beriman, bertakwa, berilmu, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara besar dengan keragaman sosial dan budaya perlu memperkuat pendidikan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
“Esensi dari harmonisasi adalah membentuk produk hukum daerah yang berkualitas. Suatu produk hukum dinilai baik jika memenuhi dua unsur, yaitu aspek formil dan materiil. Aspek formil menyangkut prosedur penyusunan yang sesuai ketentuan, sedangkan aspek materiil memastikan substansinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas penyesuaian substansi Raperbup Kapuas Hulu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi serta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menggantikan dasar hukum sebelumnya yang masih mengacu pada Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
Kegiatan harmonisasi ini juga menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan berbasis lingkungan hidup dan kearifan lokal, sekaligus memastikan kesesuaian antara kebijakan daerah dengan regulasi nasional di bidang pendidikan.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menghasilkan produk hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pendidikan.
“Raperbup ini memiliki nilai strategis karena memadukan aspek lingkungan hidup dan kearifan lokal dalam kurikulum pendidikan. Harmonisasi ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga langkah nyata menghadirkan regulasi yang berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Jonny menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendorong proses harmonisasi yang berkualitas dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat identitas daerah melalui pendidikan, serta menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem pembelajaran,” tutupnya.
Hasil akhir rapat menghasilkan kesepakatan penyesuaian materi muatan serta penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut penyelesaian Raperbup Kapuas Hulu tersebut. (Humas).
Dokumentasi: