
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sambas tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan menghadirkan Tim Kelompok Kerja 4 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas selaku pemrakarsa rancangan peraturan, Kamis (9/10).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan publik merupakan manifestasi nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Ia menjelaskan pembentukan MPP merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan terintegrasi di satu lokasi.
“Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam melaksanakan amanat regulasi nasional untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Zuliansyah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sekretariat Daerah Sambas, Suhendri, menyampaikan bahwa MPP merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik lintas instansi, baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Ia menambahkan bahwa keberadaan MPP akan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih cepat dan transparan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam proses harmonisasi, Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memberikan sejumlah masukan konstruktif agar substansi rancangan Perbup tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki daya guna yang tinggi. Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan setiap norma hukum yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses penyusunan regulasi ini.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan yang lahir benar-benar memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bukan hanya soal efisiensi birokrasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujar Jonny.
Jonny juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Kami ingin setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya taat asas secara hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik telah memenuhi kelengkapan dan substansi hukum, sehingga dapat diterbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat.
Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sambas dapat segera beroperasi dan menjadi sarana terpadu yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan akuntabel kepada masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:
