Pontianak – Komitmen perluasan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes/Kel) yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan diikuti secara hybrid, baik secara luring maupun bold oleh para pemangku kepentingan dari berbagai instansi. Selasa (05/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembentukan Posbakumdes dimulai dari proses administratif dan legal formal. Setelah itu, para pelaksana Posbakumdes akan dibekali pelatihan dasar hukum selama tiga hari, dilanjutkan dengan masa aktualisasi di lapangan selama 30 hari, di bawah pendampingan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. “Dukungan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sangat dibutuhkan agar keberadaan Posbakumdes benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Jonny juga mengungkapkan bahwa dari total 2.045 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat, baru sekitar 80 yang telah membentuk Posbakumdes. Kabupaten Kayong Utara disebut sebagai wilayah paling progresif, karena telah membentuk Posbakumdes di 43 dari 47 desa dan kelurahan. Dengan sinergi yang baik, ia optimistis bahwa pembentukan satu Posbakumdes dapat dirampungkan dalam waktu kurang dari satu minggu.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakumdes sangat penting untuk menjamin masyarakat desa dan kelurahan memahami hak dan kewajiban hukumnya. “Kami dari pemerintah provinsi mendukung penuh percepatan pembentukan Posbakumdes agar akses bantuan hukum lebih merata,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abusamah, yang menekankan bahwa pembentukan Posbakumdes adalah kebutuhan nyata. Menurutnya, peran aktif pemerintah kabupaten/kota serta seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum. “Akses keadilan harus dijamin bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa Posbakumdes tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pelatihan hukum dasar. Terdapat dua ruang utama yang dirancang untuk mendukung fungsi Posbakumdes, yakni ruang layanan hukum dan ruang pelatihan. “Bahkan Posbakumdes akan digunakan pula oleh instansi seperti BP2MI untuk menyosialisasikan program pencegahan PMI non-prosedural,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti secara memikat oleh berbagai instansi tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu: Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Kota Pontianak, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pontianak,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kubu Raya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pontianak, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kubu Raya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya
Sementara secara berani, kegiatan ini juga diikuti oleh Inspektorat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat
Turut hadir secara hybrid Penyuluh Hukum se-Kalimantan Barat dan Koordinator PIC Posbakumdes dari seluruh kabupaten/kota yang memberikan dukungan terhadap percepatan pembentukan Posbakumdes di wilayah.
Dengan adanya sinergi lintas sektor dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan Kalimantan Barat dapat mewujudkan ketertinggalan dan menyusul provinsi lain yang telah terlebih dahulu menyempurnakan cakupan Posbakumdes di wilayahnya. Ke depan, Posbakumdes akan menjadi pusat edukasi hukum yang dapat diakses masyarakat secara merata dan inklusif di seluruh desa dan kelurahan.
Dokumentasi: