
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Obrolan Penilaian Kompetensi Edisi Terkini (OPLET) Series 2 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di ruang rapat dan ruang kerja masing-masing unit ini mengangkat tema “Implementasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Hasil Penilaian Kompetensi dalam Pengembangan Karier ASN,” Kamis (6/11).
Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM, Eva Gantini, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Utama BKN, Hj. Imas Sukmariah, serta penyampaian arahan dari Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. OPLET Series 2 ini turut dihadiri secara klasikal oleh seluruh Kepala Divisi PPPH di lingkungan Kemenkum, sedangkan dari Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Bagian Umum Ferry Indarawan, Tim Kerja SDM Kanwil, serta para pejabat fungsional.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Utama BKN Hj. Imas Sukmariah menegaskan bahwa penilaian kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan pengembangan karier ASN berjalan berbasis meritokrasi. Ia menyoroti rendahnya Human Capital Index Indonesia yang berada di angka 0,54 serta rendahnya keterlibatan pegawai yang hanya mencapai 21%. “SDM unggul adalah syarat menuju Indonesia Emas 2045. Penilaian kompetensi menjadi dasar untuk promosi, mutasi, dan talent pool,” ujarnya.
Sesi berikutnya dipaparkan oleh BKN terkait strategi percepatan penyediaan data profil kompetensi ASN. Melalui pemanfaatan teknologi seperti CACT dan ProASN, BKN menargetkan pemetaan kompetensi untuk 350.000 ASN secara nasional. Hasilnya akan digunakan dalam Kotak Manajemen Talenta (Nine Box Matrix) sebagai dasar penentuan mobilitas talenta.
Narasumber berikutnya, Kepala Biro SDM Kemenkumham Dr. Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa pada 2025 fokus pembangunan SDM Kemenkum adalah penguatan sistem merit sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023. “Hasil Penkom menjadi dasar objektif dalam promosi, mutasi, rotasi, dan penyusunan talent pool,” tegasnya. Hasil penilaian kompetensi juga digunakan untuk memetakan kebutuhan pelatihan, coaching, dan pengembangan karier pegawai.
Penjelasan teknis tindak lanjut hasil penilaian kompetensi kemudian dipaparkan oleh Asesor SDM Ahli Utama BPSDM, Dr. Iwan Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa unit kerja wajib melaksanakan “Saran Pengembangan” yang tertera dalam laporan hasil penilaian kompetensi, termasuk pendokumentasian bukti coaching, pelatihan, maupun penugasan khusus. Dalam sesi pemaparan, Kanwil Kemenkum Kalbar tercatat sebagai salah satu unit kerja yang telah menindaklanjuti hasil penilaian kompetensi secara 100%.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil untuk menjadikan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar utama dalam pengelolaan kepegawaian.
“Kami memastikan setiap keputusan kepegawaian—baik promosi, mutasi, maupun pengembangan kompetensi—harus berbasis data dan hasil penilaian kompetensi. Sistem merit bukan hanya prosedur, tetapi budaya kerja yang harus dihidupkan,” tegas Jonny.
Jonny menambahkan bahwa capaian 100% tindak lanjut di Kanwil Kalbar bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan keseriusan unit dalam mengembangkan SDM yang profesional dan kompeten. “ASN yang kompeten akan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Melalui kegiatan OPLET Series 2 ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menetapkan tindak lanjut berupa pemetaan gap kompetensi, eksekusi saran pengembangan dari hasil Penkom, hingga pemanfaatan talent pool sebagai dasar keputusan karier pegawai. Kanwil berkomitmen untuk mempertahankan kepatuhan serta mendokumentasikan seluruh bukti tindak lanjut secara berkala dalam sistem monitoring BPSDM.(Humas).
Dokumentasi:



