PONTIANAK—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong percepatan pertukaran data jaminan fidusia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kesenjangan data fidusia yang dapat merugikan negara dan melemahkan kepastian hukum.
Usulan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat beraudiensi dengan OJK Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Audiensi yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Kalbar ini fokus membahas penguatan koordinasi dan sinkronisasi data fidusia serta peningkatan kepatuhan notaris dan lembaga keuangan dalam pendaftaran jaminan fidusia.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalbar yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara jumlah akta jaminan fidusia yang dibuat notaris dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ia menyebut kondisi ini menyebabkan keterbatasan informasi yang berpotensi merugikan negara.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenkum Kalbar mengusulkan dua hal, yaitu mekanisme pertukaran data antara Kanwil Kemenkum dan OJK, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jaminan Fidusia. Kedua langkah ini diharapkan dapat memastikan ketertiban administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Usulan tersebut disambut baik oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara OJK dan Kementerian Hukum telah berjalan, mencakup bidang fidusia, harmonisasi kebijakan, serta kerja sama terkait badan hukum dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan.
Dari sisi teknis, OJK menekankan pentingnya perikatan yang sempurna, mulai dari akta perjanjian hingga penerbitan sertifikat fidusia. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi kepentingan kreditur dan debitur. OJK juga menjelaskan bahwa pengawasan fidusia terhadap sebagian besar entitas perbankan dan lembaga pembiayaan di Kalbar dilakukan secara terpusat oleh OJK Pusat. Data fidusia sendiri telah diunggah melalui sistem Apollo dengan laporan bulanan, meskipun belum ada mekanisme akun host-to-host antara OJK dan Ditjen AHU.
Selain itu, pertemuan juga membahas kendala pelaporan penghapusan fidusia (roya) yang masih dihadapi lembaga keuangan. Kedua belah pihak sepakat membentuk tim teknis untuk mengatur mekanisme pertukaran data. Rapat koordinasi lanjutan juga akan segera diagendakan dengan melibatkan para notaris, mengingat peran strategis mereka dalam proses jaminan fidusia.
Dokumentasi :






