
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bergerak cepat menindaklanjuti isi dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pelayanan Hukum yang diteken Jum’at (23/05/2025) lalu.
Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya booth layanan Perseroan Perorangan yang menyasar pengusaha mikro dan kecil binaan Kadin Kalbar pada gelaran Entrepreneur Hub Terpadu Kalimantan Barat 2025 yang mengambil tempat di Auditorium Universitas Tanjungpura.
“Ini merupakan komitmen yang kita bangun bersama Kadin Kalbar untuk memfasilitasi pendirian perseroan perorangan bagi pengusaha mikro dan kecil,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang turut hadir mengawasi langsung jalannya pelayanan.
Lebih lanjut Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kadin Kalbar menargetkan 100 usaha mikro dan kecil yang difasilitasi pendirian badan hukum pada hari ini, Senin (02/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada para pengusaha terkait prosedur pendirian Perseroan Perorangan secara digital melalui sistem AHU Online. Layanan ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha yang selama ini mengalami kendala administratif atau keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar booth layanan biasa, namun merupakan bentuk implementasi nyata dari sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. “Kami ingin membuktikan bahwa legalitas usaha itu bisa diakses dengan mudah dan cepat, asalkan pelaku usaha mendapat pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar yang secara aktif hadir mendekatkan layanan hukum kepada pelaku usaha. “Kami menyambut baik kehadiran booth ini. Ini menjadi bentuk nyata dari kemudahan berusaha yang sesungguhnya,” tegasnya.
Nurul Slamet, salah satu pengusaha yang bergerak di bidang percetakan turut menikmati kemudahan pendirian badan usaha ini mengungkapkan kepuasannya dalam menerima layanan.
“Prosesnya sangat cepat. Dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit, sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan sudah selesai,” ucap Nurul.
Ia menambahkan, selain prosesnya yang begitu cepat, para pengusaha cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran senilai Rp. 50.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai informasi, kegiatan Entrepreneur Hub Terpadu Kalimantan Barat 2025 ini dibuka langsung Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman didampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan. (Foto/Narasi: IqbaS)
Dokumentasi:






