
Pontianak - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Mempawah pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor-kantor notaris setempat dan merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur pemerintah, unsur ahli/akademisi, serta organisasi notaris, yaitu Krisman Samosir, Setyo Utomo, Fhanda Erwinda Sari, serta M. Maura, selaku Sekretaris Tim Pemeriksa. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta ketentuan Permenkumham terkait tata kerja dan tata cara pemeriksaan notaris.
Pada hari pertama, Tim 1 Pemeriksa MPD Kubu Raya melakukan pemeriksaan protokol terhadap delapan notaris di wilayah kerja Kabupaten Mempawah, yakni Wahyu Paul, Fam Joehanes, Nurul Fajrien, Daniel Sungono, Edy Marbun, Mesy, Verra Kamelia, dan Nur Fitriawati,
Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, buku daftar akta, daftar wasiat, pengelolaan minuta akta, serta penerapan standar penyimpanan dan keamanan dokumen. Tim juga menilai kepatuhan para notaris terhadap tata kelola administrasi kenotariatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, tim akan menyusun berita acara pemeriksaan untuk masing-masing notaris dan mengompilasi hasilnya sebagai laporan resmi. Notaris yang ditemukan memiliki kekurangan akan diberikan rekomendasi perbaikan dan monitoring lanjutan guna memastikan ketaatan mereka terhadap aturan jabatan dan kode etik profesi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan ini.
“Pengawasan protokol notaris bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga marwah jabatan notaris dan mutu layanan hukum kepada masyarakat. Saya berharap kegiatan ini semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas para notaris di Mempawah. Notaris adalah garda depan pelayanan hukum, sehingga kepatuhan terhadap aturan harus menjadi harga mati,” tegasnya.
Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama MPD berharap dapat memperkuat pembinaan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan layanan hukum yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



