
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim II Audit Kepatuhan melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada salah satu notaris di Kota Pontianak, Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor AHU.2-AH.02-89 tanggal 23 Juni 2025 terkait pelaksanaan pengisian kuesioner PMPJ dan audit pengawasan. Senin (24/11).
Analisis awal dari kuesioner menunjukkan bahwa notaris tersebut masuk dalam kategori Risiko Tinggi dalam penerapan PMPJ. Kondisi itu menjadi dasar dilaksanakannya audit kepatuhan on-site, dengan fokus pada verifikasi faktual, efektivitas pencegahan risiko, dan kesesuaian penerapan prinsip PMPJ dengan ketentuan hukum yang berlaku. Audit berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, serta PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor.
Audit diawali dengan entry meeting, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku ketua tim. Pada pertemuan tersebut dipaparkan ruang lingkup audit, dasar hukum, metodologi, serta daftar dokumen yang wajib disiapkan. Tim juga melakukan konfirmasi ulang atas sejumlah poin dalam kuesioner PMPJ yang sebelumnya telah diisi oleh Notaris. Pertanyaan yang sama kembali diajukan pada saat audit faktual guna memastikan konsistensi jawaban, kebenaran data, dan kesesuaian antara praktik lapangan dengan kewajiban pelaporan PMPJ.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya strategis untuk menjaga integritas layanan notariat. “Penerapan PMPJ adalah garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notaris memiliki peran vital dalam memastikan transaksi dan layanan hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Audit ini bertujuan membangun budaya kepatuhan, bukan mencari kesalahan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko. “Kami ingin memastikan setiap notaris menjalankan standar profesional yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah melalui tata kelola layanan hukum yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Audit Kepatuhan akan menyusun Berita Acara Entry Meeting yang ditandatangani oleh notaris dan tim sebagai pengesahan hasil sementara. Selanjutnya dilakukan pengolahan data sebelum dan sesudah audit, termasuk analisis efektivitas mitigasi risiko dan rekomendasi peningkatan kepatuhan. Pelaksanaan audit ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara notaris dan Kementerian Hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong tata kelola profesi hukum yang lebih bertanggung jawab. (Humas).
Dokumentasi:

