
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini diikuti oleh para Penyusun Laporan Keuangan, Penyusun Laporan Barang Milik Negara (BMN), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari seluruh satuan kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia. Selasa (17/6)
Rapat ini merupakan tanggapan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, yang menetapkan klasifikasi Kementerian Hukum dan HAM (kode BA 013) menjadi tiga entitas baru, yakni: Kementerian Hukum (BA 135) dengan 217 satker, Kementerian HAM (BA 136) dengan 34 satker, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (BA 137) dengan 916 satker.
Restrukturisasi tersebut memerlukan perubahan kode Badan Anggaran (BA) pada seluruh entitas akuntansi dan pelaporan di lingkungan Kemenkumham, sehingga perlu dilakukan penyusunan dan penyampaian laporan penyelesaian hak dan kewajiban atau laporan likuidasi keuangan.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan pentingnya pelaksanaan proses likuidasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2017, yang meliputi: penyelesaian hak dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian tersebut, serta penyusunan laporan kinerja penutup.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan kerja diminta segera membentuk Tim Pelaksana Likuidasi di bidang keuangan dan BMN, melakukan monitoring sebelum pencatatan likuidasi, menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST), serta menyiapkan laporan penyelesaian hak dan kewajiban secara lengkap, baik berupa laporan barang, laporan keuangan, maupun laporan kinerja akhir.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses likuidasi dan memastikan transisi kelembagaan berjalan tertib dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Dokumentasi:


