
Pontianak – Kementerian Hukum menyelenggarakan Asesmen TalentDNA bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 143 pejabat, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid serta Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, Selasa (23/9).
Penilaian TalentDNA merupakan bagian dari sistem manajemen talenta yang dirancang untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan objektivitas. Penilaian ini tidak hanya menekankan hasil baik atau buruk, tetapi lebih pada pemaparan kompetensi dan potensi pejabat secara menyeluruh.
Dengan pemetaan tersebut, hasil penilaian diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan karier yang selaras dengan kebutuhan organisasi, sekaligus memperkuat kualitas kepemimpinan di lingkungan Kementerian Hukum.
Instrumen TalentDNA digunakan untuk menggali keunggulan individu, dengan data yang tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga strategis. Hasil penilaian akan terintegrasi ke dalam sistem manajemen talenta dan dimanfaatkan dalam kebijakan perumusan SDM yang lebih adaptif, profesional, dan berintegritas.
Sebelum pelaksanaannya, perwakilan dari ACT Consulting–ESQ Corp memberikan pengantar mengenai manfaat penggunaan TalentDNA. Dijelaskan bahwa instrumen ini mampu memetakan potensi individu melalui tes yang mencerminkan perilaku alami peserta. Oleh karena itu, pengisian yang jujur dan apa adanya sangat diperlukan agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan karakter, kekuatan, dan potensi sesungguhnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen TalentDNA oleh para peserta. Setelah proses selesai, setiap pejabat memperoleh laporan lengkap 45 TalentDNA yang memuat gambaran keseluruhan terkait hasil penilaian, termasuk Top Talents atau potret diri utama, serta aspek-aspek lain yang dapat menjadi dasar pengembangan karir dan kebutuhan organisasi di masa depan.
Dokumentasi:

