
PONTIANAK – Senin (26/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar menggelar rapat koordinasi untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kemenkum Kalbar ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum beserta jajaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan wadah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. "Ini bukan sekadar koperasi biasa, melainkan gerakan ekonomi yang mengusung semangat kebangsaan dan kemandirian ekonomi," tegas Simamora.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Abussamah yang menyatakan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung program ini. "Dengan Perkada yang komprehensif, kita bisa memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan koperasi di daerah," ujar Abussamah.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Ketua Pokja Pengharmonisasian dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Kalbar, dengan melibatkan seluruh tim Perancang Peraturan dari Biro Hukum Pemprov Kalbar dan Kementerian Hukum Kalbar. Diskusi berfokus pada penyempurnaan berbagai aspek regulasi mulai dari konsideran hingga ketentuan penutup.
Hasil rapat menghasilkan format baku Perkada yang akan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. "Kita berhasil menyepakati format standar yang akan mempermudah implementasi Koperasi Merah Putih di seluruh daerah," pungkas Dini Nursilawati menutup acara.




