Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita Ke-2) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (2/10).
FGD ini diikuti oleh Tim Analis Hukum dari seluruh Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor energi nasional.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian dasar hukum analisis dan evaluasi oleh BPHN, yang menekankan enam dimensi penting dalam evaluasi peraturan, yaitu Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.
Dalam paparannya, Asisten Deputi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penataan tata kelola energi migas, salah satunya melalui Keputusan Menteri ESDM No. 130.K/MG.01/MEM.M/2024 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat agar aman, legal, dan berkontribusi pada lifting migas nasional. Selain itu, reformasi perizinan juga diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
FGD menghadirkan narasumber utama, Tri Hayati yang membahas “Evaluasi Regulasi Hulu-Hilir Migas: Tantangan Perizinan, Skema Kontrak, dan Penguatan Kelembagaan”. Beliau menekankan pentingnya restrukturisasi perizinan, kejelasan skema kontrak (Gross Split dan Cost Recovery), pembentukan UU Migas baru pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, serta penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan sektor migas.
Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta yang menyoroti tantangan regulasi, mekanisme perizinan, hingga urgensi pembentukan Petroleum Fund sebagai instrumen penerimaan negara.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya sinergi antara hukum dan sektor energi dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
“Ketersediaan energi, khususnya minyak dan gas, merupakan kebutuhan vital bangsa. Melalui analisis dan evaluasi hukum, kita memastikan regulasi yang ada benar-benar selaras dengan kepastian hukum, adil, dan dapat menjawab tantangan energi ke depan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi demi kemandirian bangsa,” ujarnya.
FGD ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa dengan dukungan dan komitmen bersama, analisis dan evaluasi hukum menjadi fondasi penting dalam memperkuat regulasi migas yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan energi nasional. (Humas).