Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel) di Kabupaten Ketapang. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja Pembentukan Posbankumdes Tahun 2025, Koordinator Posbankum Kabupaten Ketapang, Camat se-Kabupaten Ketapang, Kepala Desa/Lurah, hingga mahasiswa magang, Rabu (27/8).
Rapat dibuka oleh Koordinator Kabupaten Ketapang, Yulius Koling Lamanau. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankumdes/Kel sebagai sarana menghadirkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Urgensi keberadaan Posbankum sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yakni memastikan keadilan dapat dirasakan hingga lapisan masyarakat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Jonny juga memaparkan sejumlah aspek penting, mulai dari teknis pembentukan, pelaksanaan operasional Posbankumdes/Kel, penyelenggaraan Parletak (Paralegal Terlatih dan Berkelanjutan), hingga perencanaan sumber daya serta penganggaran operasional.
Sesi berikutnya diisi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah. Ia menjelaskan teknis penyusunan Surat Keputusan (SK) Posbankumdes/Kel, SK Kadarkum, dan surat rekomendasi pelatihan paralegal. Selain itu, Zuliansyah juga memaparkan layanan yang dapat diberikan melalui Posbankumdes/Kel, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, advokasi dan bantuan hukum, mediasi, serta layanan rujukan advokat.
“Posbankum akan menjadi ruang layanan hukum yang inklusif. Mulai dari pendampingan masyarakat miskin oleh OBH secara gratis, layanan probono bagi masyarakat menengah, hingga layanan hukum berbayar profesional bagi masyarakat mampu,” jelasnya.
Ia turut menyinggung pentingnya pembuatan SK kumulatif oleh bupati atau wali kota sebagai prasyarat pembentukan Posbankum di wilayah kelurahan serta menyampaikan perkembangan terbaru pembentukan Posbankum di Kabupaten Ketapang.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa akan dilakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif guna memastikan percepatan pembentukan Posbankumdes/Kel hingga 100 persen di Kabupaten Ketapang.
Dokumentasi: