
Landak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Landak pada 15–16 Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama tim Panwasda yakni Dini Ardianti dan Afriandi Ahda.
Pelaksanaan Monev dilakukan di dua lokasi, yaitu Rutan Kelas IIB Landak dan Kantor LBH Sabaka. Di Rutan Landak, rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar berkoordinasi dengan Kepala Rutan, Imam Fahmi, sebelum melakukan wawancara langsung dengan dua orang penerima bantuan hukum. Wawancara tersebut meliputi data diri, mekanisme memperoleh bantuan hukum, serta profesionalisme advokat dari LBH selama memberikan pendampingan. Evaluasi ini bertujuan memastikan pendampingan litigasi yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi telah sesuai dengan standar layanan yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor LBH Sabaka selaku PBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua LBH Sabaka, Lamran, S.H., para advokat, serta paralegal LBH Sabaka. Dalam kesempatan tersebut, Tim Panwasda menyampaikan beberapa catatan, masukan, serta saran terhadap pelaksanaan pendampingan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua LBH Sabaka juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam menjalankan pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Sebagai tindak lanjut, Panwasda Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembinaan pelaksanaan bantuan hukum di tingkat daerah. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan secara rutin, baik secara langsung (luring) maupun melalui daring/zoom, guna memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Dokumentasi:


