Sanggau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui imunisasi dengan instansi terkait di Kabupaten Sanggau dari tanggal 18 Maret sampai dengan 20 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencakup data kawin campur, anak berkewarganegaraan ganda (ABG), serta sosialisasi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terdiri dari Analis Hukum Muda, JFU bidang AHU, dan Bendahara Pengeluaran Satker AHU.
Kegiatan dimulai dengan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Tim yang dipimpin oleh Krisman Samosir, Analis Hukum Muda, menyampaikan maksud kedatangan untuk menanyakan data terkait kawin campur dan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah Kabupaten Sanggau. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menyambut baik kunjungan ini dan menjelaskan bahwa kawin campur sering terjadi di Kabupaten Sanggau karena wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. “Kami akan memenuhi permintaan data secara tertulis setelah menerima surat resmi dari Kanwil Kemenkum Kalbar,” ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau. Kepala Dinas, Eduardus Evald, S.Sos, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Neni Radiani, SH, menyambut tim dengan hangat. Dalam pertemuan ini, tim memperoleh data bahwa terdapat 20 pasangan kawin campur dan 1 anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat di Kabupaten Sanggau dari tahun 2018 hingga 2024. Sebagian besar kasus kawin campur terjadi di kecamatan yang bersinggungan dengan Malaysia, seperti Kembayan, Sekayam, dan Entikong.
Kegiatan terakhir adalah koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. Tim menyampaikan informasi tentang layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan), yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan badan usaha resmi dengan biaya terjangkau. “Pendirian PT Perorangan hanya memerlukan biaya PNBP sebesar Rp50.000 dan tidak memerlukan akta notaris,” jelas tim. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sanggau.
Namun Rahmi, penyuluh bidang perindustrian, menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama perempuan. “Syarat NPWP suami menjadi hambatan bagi pelaku usaha perempuan yang belum menikah,” ujarnya. Selain itu, sosialisasi tentang PT Perorangan belum merata, sehingga banyak pelaku usaha yang masih memilih mendirikan PT biasa untuk memenuhi persyaratan izin BPOM.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan mengirimkan surat resmi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk meminta data kawin campur dan anak berkewarganegaraan ganda. Selain itu, tim akan meningkatkan sosialisasi tentang layanan PT Perorangan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sanggau, termasuk mengatasi kendala teknis seperti persyaratan NPWP.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum di Kabupaten Sanggau, sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan instansi terkait. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan data kawin campur dan ABG dapat terpenuhi secara akurat, serta layanan PT Perorangan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Dokumentasi: