Pontianak – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dari berbagai Kanwil, termasuk Kalimantan Barat, Kamis (2/10).
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pemberdayaan paralegal sebagai tenaga non-advokat yang dapat memberikan edukasi, informasi, dan pendampingan hukum.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan program prioritas nasional. Menurutnya, kehadiran paralegal sangat penting karena dapat memperbaiki budaya hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sesi paparan menghadirkan sejumlah narasumber. Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Maria Jacob, menekankan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya sosialisasi, keterbatasan pelatihan daring, ketimpangan geografis, hingga ketidakjelasan legalitas paralegal. Ia merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, pelatihan tatap muka, sosialisasi masif, serta pedoman operasional yang lebih jelas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Simplexius Asa, juga menyoroti bahwa paralegal memiliki peran krusial dalam membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan di luar pengadilan. Mengingat keterbatasan jumlah advokat dan biaya hukum yang tinggi, keberadaan paralegal dinilai penting untuk memperluas akses keadilan berbasis komunitas.
Hal senada juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Habibi, yang menegaskan perlunya penguatan peran paralegal melalui peningkatan kualitas pelatihan, dukungan regulasi yang lebih tegas, serta optimalisasi Posbakum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya forum diskusi ini sebagai ruang refleksi sekaligus perumusan strategi kebijakan yang lebih efektif.
“Peran paralegal sangat strategis untuk menjembatani masyarakat, terutama kelompok rentan, agar bisa mendapatkan akses keadilan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendukung penguatan kapasitas paralegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta masyarakat, sehingga keadilan benar-benar hadir hingga ke akar rumput,” ujar Jonny.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti peserta secara daring maupun luring, memberikan ruang bagi pertukaran pengalaman dan masukan untuk penguatan implementasi kebijakan di masa mendatang. (Humas).
Dokumentasi: