
Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sambas menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Mekanisme Sewa Kendaraan Operasional Dinas di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selasa (15/04).
Rapat dipimpin oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, sekaligus membuka diskusi untuk menyempurnakan draft Raperbup. Turut hadir secara berani Kepala Badan Keuangan Daerah Sambas, H. Rachmad Robbi, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Pemkab Sambas.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sambas, Robby G Saputra, menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini. Menurutnya, selama ini sewa kendaraan dinas, termasuk untuk kepala daerah, hanya berdasarkan perjanjian tanpa payung hukum yang jelas. “Peraturan ini akan menjamin legalitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” tegas Robby.
Erwanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sambas, menambahkan bahwa Raperbup bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional dinas. “Dengan aturan yang jelas, pelaksanaan tugas instansi pemerintah akan lebih tertib dan sesuai hukum,” ujarnya.
Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar, yang diketuai Iis Sulaiha, bersama anggotanya Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana dan Delly Fanayitsha, melakukan peninjauan menyeluruh terhadap draft Raperbup. Hasilnya, secara umum rancangan telah memenuhi teknik penyusunan peraturan sesuai UU No. 12/2011, namun perlu penyempurnaan pada ketentuan umum dan beberapa pasal.
Peserta rapat aktif memberikan masukan, termasuk perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, M. Syahbe dan Lidya Kartika. Diskusi menghasilkan draft final yang disepakati bersama, termasuk penyesuaian terminologi dan mekanisme pengadaan.
Zuliansyah menegaskan, draft yang telah diharmonisasikan akan segera diterbitkan surat selesai harmonisasi. “Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sambas dalam memperkuat aspek hukum tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Dokumentasi:




