Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Harmonisasi Raperbup Mekanisme Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Sambas

Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.39 3

Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sambas menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Mekanisme Sewa Kendaraan Operasional Dinas di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selasa (15/04).

Rapat dipimpin oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, sekaligus membuka diskusi untuk menyempurnakan draft Raperbup. Turut hadir secara berani Kepala Badan Keuangan Daerah Sambas, H. Rachmad Robbi, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Pemkab Sambas.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sambas, Robby G Saputra, menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini. Menurutnya, selama ini sewa kendaraan dinas, termasuk untuk kepala daerah, hanya berdasarkan perjanjian tanpa payung hukum yang jelas. “Peraturan ini akan menjamin legalitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” tegas Robby.

Erwanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sambas, menambahkan bahwa Raperbup bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional dinas. “Dengan aturan yang jelas, pelaksanaan tugas instansi pemerintah akan lebih tertib dan sesuai hukum,” ujarnya.

Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar, yang diketuai Iis Sulaiha, bersama anggotanya Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana dan Delly Fanayitsha, melakukan peninjauan menyeluruh terhadap draft Raperbup. Hasilnya, secara umum rancangan telah memenuhi teknik penyusunan peraturan sesuai UU No. 12/2011, namun perlu penyempurnaan pada ketentuan umum dan beberapa pasal.

Peserta rapat aktif memberikan masukan, termasuk perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, M. Syahbe dan Lidya Kartika. Diskusi menghasilkan draft final yang disepakati bersama, termasuk penyesuaian terminologi dan mekanisme pengadaan.

Zuliansyah menegaskan, draft yang telah diharmonisasikan akan segera diterbitkan surat selesai harmonisasi. “Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sambas dalam memperkuat aspek hukum tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.36 1Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.38Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.39 2Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.39 1Gambar WhatsApp 2025 04 15 pukul 11.32.39

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com