
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak. Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah ini bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, serta memantapkan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, khususnya terkait Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selasa (25/03).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Landak, Wibisono L. Djait, beserta jajarannya. Turut hadir pula perancang peraturan-undangan serta tim mediasi dan konsultasi peraturan daerah dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya pengharmonisasian aturan daerah agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan peraturan-undangan. Ia juga menyoroti kewajiban harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar lebih sinkron dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat setempat.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020, terutama dalam aspek sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Kepala Satpol PP Kabupaten Landak menyampaikan bahwa penambahan substansi ketentuan pidana dalam perda tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kepala Kantor Wilayah mendukung gagasan tersebut dengan menekankan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Drajad Fajar Bintara, mengingatkan agar substansi perlindungan masyarakat dalam perda tersebut perlu dinormakan secara lebih jelas. Menurutnya, judul yang mencantumkan "Perlindungan Masyarakat" seharusnya diikuti dengan pengaturan yang konkret dalam batang peraturan tubuh.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati perlunya kajian lebih mendalam terhadap perda tersebut, guna menentukan apakah revisi atau pencabutan dan pembentukan regulasi baru menjadi langkah yang lebih tepat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam menjaga ketenangan, ketentraman, serta perlindungan masyarakat Kabupaten Landak.
Dokumentasi:


