Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi dengan Satpol PP Kabupaten Landak

WhatsApp Image 2025 03 25 at 11.23.38

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak. Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah ini bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, serta memantapkan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, khususnya terkait Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selasa (25/03).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Landak, Wibisono L. Djait, beserta jajarannya. Turut hadir pula perancang peraturan-undangan serta tim mediasi dan konsultasi peraturan daerah dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya pengharmonisasian aturan daerah agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan peraturan-undangan. Ia juga menyoroti kewajiban harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar lebih sinkron dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat setempat.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020, terutama dalam aspek sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Kepala Satpol PP Kabupaten Landak menyampaikan bahwa penambahan substansi ketentuan pidana dalam perda tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kepala Kantor Wilayah mendukung gagasan tersebut dengan menekankan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Drajad Fajar Bintara, mengingatkan agar substansi perlindungan masyarakat dalam perda tersebut perlu dinormakan secara lebih jelas. Menurutnya, judul yang mencantumkan "Perlindungan Masyarakat" seharusnya diikuti dengan pengaturan yang konkret dalam batang peraturan tubuh.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati perlunya kajian lebih mendalam terhadap perda tersebut, guna menentukan apakah revisi atau pencabutan dan pembentukan regulasi baru menjadi langkah yang lebih tepat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam menjaga ketenangan, ketentraman, serta perlindungan masyarakat Kabupaten Landak.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 03 25 at 11.23.38 1WhatsApp Image 2025 03 25 at 11.23.38 6WhatsApp Image 2025 03 25 at 11.23.38 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com