Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Pendelegasian Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

WhatsApp Image 2025 08 28 at 12.48.47

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kamis (28/8).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, didampingi Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada. Turut hadir secara daring Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Alexander, bersama tim.

Dalam pemaparannya, Igor Nugroho menekankan urgensi Raperbup tersebut sebagai jawaban atas permasalahan birokrasi penjatuhan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Menurutnya, hingga kini belum ada pendelegasian formal dari Bupati kepada DLH terkait kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kondisi ini membuat tindak lanjut atas hasil pengawasan lingkungan membutuhkan proses panjang karena harus melalui rekomendasi berjenjang hingga ke Bupati.

“Bupati tentu tidak mungkin menangani seluruh keputusan sanksi administratif secara langsung. Pendelegasian kepada pejabat teknis menjadi langkah strategis untuk mempercepat respon terhadap pelanggaran,” jelas Igor.

Zuliansyah menambahkan, persoalan lain muncul akibat fragmentasi tata laksana di pemerintahan daerah. Proses perizinan lingkungan sebagian besar ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sementara fungsi pengawasan berada di DLH. Hal ini menimbulkan celah implementatif karena pejabat berwenang dalam izin sering kali tidak terlibat langsung dalam pengawasan.

Dari sisi regulasi, terdapat ketidaksinkronan antara norma dan praktik. Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pejabat pemberi izin juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Namun, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 membuka ruang pendelegasian kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Hasil rapat menyimpulkan, apabila Raperbup ini tetap dilanjutkan maka berpotensi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, tindak lanjut pengaturan disepakati untuk dikembalikan kepada pemrakarsa, dan cukup dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati, bukan peraturan bupati.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 08 28 at 12.48.47 1WhatsApp Image 2025 08 28 at 12.49.02WhatsApp Image 2025 08 28 at 12.49.02 1WhatsApp Image 2025 08 28 at 12.49.03WhatsApp Image 2025 08 28 at 15.46.55

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com