Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kamis (28/8).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, didampingi Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada. Turut hadir secara daring Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Alexander, bersama tim.
Dalam pemaparannya, Igor Nugroho menekankan urgensi Raperbup tersebut sebagai jawaban atas permasalahan birokrasi penjatuhan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Menurutnya, hingga kini belum ada pendelegasian formal dari Bupati kepada DLH terkait kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kondisi ini membuat tindak lanjut atas hasil pengawasan lingkungan membutuhkan proses panjang karena harus melalui rekomendasi berjenjang hingga ke Bupati.
“Bupati tentu tidak mungkin menangani seluruh keputusan sanksi administratif secara langsung. Pendelegasian kepada pejabat teknis menjadi langkah strategis untuk mempercepat respon terhadap pelanggaran,” jelas Igor.
Zuliansyah menambahkan, persoalan lain muncul akibat fragmentasi tata laksana di pemerintahan daerah. Proses perizinan lingkungan sebagian besar ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sementara fungsi pengawasan berada di DLH. Hal ini menimbulkan celah implementatif karena pejabat berwenang dalam izin sering kali tidak terlibat langsung dalam pengawasan.
Dari sisi regulasi, terdapat ketidaksinkronan antara norma dan praktik. Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pejabat pemberi izin juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Namun, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 membuka ruang pendelegasian kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Hasil rapat menyimpulkan, apabila Raperbup ini tetap dilanjutkan maka berpotensi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, tindak lanjut pengaturan disepakati untuk dikembalikan kepada pemrakarsa, dan cukup dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati, bukan peraturan bupati.
Dokumentasi: