
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Jumat (19/9/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas inisiatif mengajukan permohonan harmonisasi. Menurutnya, penyusunan regulasi terkait Standar Harga Satuan (SHS) menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Azmi, S.E., M.M., selaku pemrakarsa, turut menjelaskan urgensi Raperbup ini. Ia menekankan bahwa pedoman SHS sangat dibutuhkan untuk mencegah subjektivitas dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta menjadi acuan dalam menilai kewajaran harga pengadaan barang dan jasa.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus Riady, S.Psi., perwakilan Dinas PerkimLH, Bagian PBJ Setda, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Kalbar (Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga), serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari halaman awal hingga ketentuan penutup Raperbup. Secara umum, rancangan ini telah sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan agar lebih komprehensif.
Hasil rapat menyepakati bahwa draft Raperbup Kapuas Hulu tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan telah selesai diharmonisasi. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut.
Di kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi di daerah. “Standar Harga Satuan merupakan instrumen vital dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan harmonisasi ini, kita memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif mencegah pemborosan, mark-up, serta praktik penganggaran yang tidak wajar. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dokumentasi:
