
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bertempat di Ruang Soepomo. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Jhonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya peran perancang strategi dalam proses penyusunan, harmonisasi, pembulatan, dan persetujuan konsepsi rancangan peraturan-undangan, pelibatan perancang secara aktif, serta urgensi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Kamis (07/08).
Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, turut menyampaikan data terkini mengenai jumlah perancang di lingkungan Kanwil Kalbar, yaitu 5 orang ahli madya, 8 orang ahli muda, dan 8 orang ahli pertama. Ia juga menyampaikan saran terkait peningkatan kualitas perancangan dan perlunya pembangunan berkelanjutan dari pusat.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Isabella Aggraini Sitanggang, SH, MH, yang memaparkan materi mengenai “Formasi (Kebutuhan) Perancang Peraturan Perundang-undangan” selama 30 menit. Materi dilanjutkan oleh Puspitarini yang menguraikan praktik teknis pengusulan formasi, termasuk pentingnya inventarisasi dokumen hukum selama tiga tahun terakhir, usulan formasi secara kolektif melalui PPK, pengusulan yang masih dilakukan secara manual, serta peluang konsultasi terlebih dahulu dengan perancang pusat sebelum pengajuan.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara berani melalui Zoom. Perwakilan dari Kota Pontianak menanyakan kebutuhan dan biaya diklat desainer, yang dijawab oleh narasumber bahwa diklat diperlukan untuk menilai kompetensi calon desainer, dengan biaya sekitar Rp23 juta untuk pelatihan tatap muka dan Rp14 juta untuk pelatihan berani. Isu penempatan tugas perancang juga dibahas dalam konteks koordinasi internal lembaga.
Pertanyaan dari Kapuas Hulu sempat terkendala teknis dan diarahkan melalui kolom chat. Sementara itu, Kota Pontianak kembali menyampaikan saran agar proses pengajuan formasi tidak terlalu lama dan memerlukan sinergi antara Kementerian Hukum dan KemenPAN-RB. Dari Kayong Utara disampaikan usulan agar penghitungan formasi juga mempertimbangkan SK bersifat beschikking, namun dijelaskan bahwa hanya SK yang bersifat pengaturan yang menjadi acuan penghitungan. Sedangkan dari Ketapang, disampaikan bahwa mereka telah memperoleh persetujuan pembentukan dari KemenPAN-RB dan penilaian persyaratan diklat untuk penandatanganan perancang. Narasumber menjelaskan bahwa pengalih dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum mengikuti diklat.
Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, dan Bagian SDM Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat; Biro Hukum, Biro Organisasi, serta Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Bagian Perundang-undangan DPRD se-Provinsi Kalimantan Barat juga mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom, sebagai bentuk partisipasi aktif lintas wilayah dalam mendukung regulasi di daerah.
Dokumentasi:





