
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Mediasi dan Konsultasi bersama Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Singkawang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Soepomo Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dan dihadiri oleh peserta dari Pansus DPRD Kota Singkawang, perangkat daerah, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jumat (7/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pansus DPRD Kota Singkawang Afriza Rusandi, Wakil Ketua Rahman Jar’ie, Sekretaris Pansus Yulisu Yoris Anes, serta anggota Pansus yaitu Sutopo Aryanto, Hendri, Sitti Syamsiah Hutapea, Rony Burhan, dan Yuharisa. Dari unsur Pemerintah Kota Singkawang turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sutiyarto beserta jajaran. Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Denny L. Sitmorang dan tim. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dini Nursilawati, serta Tim Perancang dari Pokja 4 dan Tim Mediasi dan Konsultasi. Mahasiswa magang juga turut berpartisipasi mengamati proses pembahasan regulasi tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Farida Wahid sebagai pimpinan rapat. Dalam sambutannya, Farida menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kota Singkawang atas kesungguhan dalam menyusun perubahan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa konsultasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam memastikan agar regulasi yang dibentuk selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Perubahan Perda ini penting karena lembaga kemasyarakatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan nilai gotong royong,” ungkapnya.
Farida juga menyoroti besarnya potensi Kota Singkawang dalam kekayaan intelektual daerah, khususnya yang berhubungan dengan budaya dan karakteristik lokal. Ia menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan dukungan regulasi daerah. “Akan sangat disayangkan jika potensi budaya dan kearifan lokal tidak dimaksimalkan dan tidak memiliki perlindungan hukum melalui kebijakan daerah,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan produk hukum daerah. “Kami hadir sebagai mitra strategis. Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Jonny. Ia menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan di daerah.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 ini akan memasuki tahap finalisasi dan direncanakan ditetapkan pada tahun 2025. Dengan adanya pendampingan teknis dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, diharapkan perubahan regulasi ini mampu memperkuat kedudukan lembaga kemasyarakatan kelurahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Singkawang. (Humas).
Dokumentasi:



