
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi pelaksanaan Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Singkawang bertempat di Ruang Rapat Soepomo, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (6/8).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam proses harmonisasi Raperda. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara Naskah Akademik dan substansi peraturan yang dibentuk, termasuk penyesuaian dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang baru untuk menjamin sinkronisasi dan kepastian hukum.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah; Ketua Pansus II DPRD Kota Singkawang, Harry Saraswati Widha Sugeng; Sekretaris Pansus II DPRD Kota Singkawang, Paryanto; Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Singkawang, Rully Amri; serta Anggota Pansus II DPRD Kota Singkawang yang terdiri dari Tjhai Bui Liong, Susi Wu, Tajul Arifin, Veni Selfiati, dan Hendri.
Hadir pula dari jajaran Pemerintah Kota Singkawang yakni Asisten III Sekretariat Daerah, Dede Sudrajat, beserta jajarannya Tina Melinda, Abdul Hamid, Dignasia Juwita, Vivin Hariyani, Rafael Yonas Anes, dan Karmila. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, serta Ketua Pokja Harmonisasi Dini Nursilawati, bersama tim yang terdiri dari Ruth Retnowati Sihombing, Iis Sulaiha, dan Drajad Fajar Bintara; serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yaitu A. Fanni Pujiastomo, Iftri Rezeki, dan Koling Yulius Lamanau; dan Tim Mediasi serta Konsultasi yang disampaikan oleh Erna Rahayu.
Dalam forum tersebut, Pansus II DPRD Kota Singkawang menyampaikan permasalahan terkait penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Singkawang, yang masa berlakunya telah berakhir, sementara RIPPARNAS terbaru sebagai acuan penyusunan belum tersedia. Menyanggapi hal ini, pihak Kanwil menekankan pentingnya sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS 2010–2025.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menyarankan agar proses pembentukan Raperda RIPPARDA Kota Singkawang menunggu terlebih dahulu terbitnya kebijakan nasional terbaru, yakni RIPPARNAS 2025–2040, yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan kepariwisataan di tingkat daerah.
Dokumentasi:




