
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Selasa (15/04).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Kalbar Teguh Wibowo, serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Abussamah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor , Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
Zuliansyah serta 12 PBH terakreditasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi atas peran aktif PBH dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Ia mengungkapkan optimisme bahwa kerja sama tahun 2025 akan lebih baik, dengan meluasnya jangkauan layanan ke daerah-daerah yang membutuhkan. “Kami bangga memiliki mitra PBH yang berkomitmen tinggi dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
Jonny Pesta Simamora juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum tahun ini menahan penghapusan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Meski demikian, pembagian anggaran tetap dilakukan secara proporsional untuk memastikan layanan hukum tetap berjalan optimal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Zuliansyah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Ia juga mengajak seluruh PBH untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan bantuan hukum tepat sasaran.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara PBH dengan Tim Pengawas Daerah Kemenkum HAM Kalbar. Beberapa poin yang dibahas antara lain mekanisme pelaporan, evaluasi kinerja, serta strategi inovatif untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Abusama, turut memberikan arahan terkait sinergi antara PBH dan pemerintah daerah. Ia menegaskan perlunya kolaborasi yang kuat untuk memastikan program bantuan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai tindak lanjutnya, seluruh PBH diwajibkan menjaga kelengkapan administrasi dan laporan pendampingan secara berkala. Kemungkinan besar, kerja sama ini tidak hanya memenuhi target kinerja, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan sosial di Kalimantan Barat.
Dokumentasi:




